Header Ads

Masih Ada Pungli di Disdukcapil

Kota, Korsum
Meskipun Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Cipil (Disdukcapil) berupaya keras untuk menghilangkan praktik Pungutan Liar (Pungli) dilingkungannya, tapi nyatanya tetap masih ada. Seperti dialami  warga Buahdua yang tidak disebutkan namanya, dia harus merogoh kantong RP 200 untuk pembuatan KK dan Akte Kelahiran.
Awalnya, laki-laki tua warga Buahdua datang ke kantor Disdukcapil, Senin (7/8) hanya memohon akte kelahiran cucunya. Namun pemohon akte kelahiran itu ternyata harus ada Kartu Keluarga KK sehingga dia harus memohon dua sekaligus yaitu KK atasnama anaknya dan Akte kelahiran untuk nama cucunya.
Dalam keadaan bingung ditempat foto copian depan kantor Disdukcapil, dia dihampiri seorang berseragam Pemda menawarkan kemudahan yang katanya KK dan Akte itu akan cepat keluarkan, asalkan bayar Rp 100 untuk KK dan Rp 100 untuk akte kelahiran.
Dikatakan, orang berseragam Pemda itu berinisial D berkerjasama orang dalam Disdukcapil berinisial M. “Karena saya sudah bayar Rp 200 ribu maka tidak perlu lagi harus antri karena hanya beberapa hari saja langsung dikontak bahwa KK dan akte itu sudah jadi tinggal ambil di Disdukcapil,” katanya.
Siap Ditindak
Ditempat yang sama, Kepala Disdukcapil, Agus Seksarsyah Rasjidi tak menampik masih adanya praktik Pungli itu, meskipun pihaknya sudah berusaha keras untuk memperkecil ruang dan gerak praktek Pungli itu. Bahkan kata dia, sudah ada 4 pegawai Disdukcapil yang dipindahkan karena ketahuan melakukan praktik Pungli.
“Kami akui banyak laporan bahwa masih ada praktik Pungli KTP, KK dan Akte ini, tapi bukti fisik belum pernah lihat. Sementara untuk bertindak, tidak punya kafasitas karena saya bukan pemangku hukum, namun adanya praktik Pungli itu sangat mengganggu saya, maka lebih baik dipindahkan saja,” tandas Agus di ruang kerjanya, Senin (7/8).
Dia menegaskan, pihaknya sudah berusaha keras  menghilangkan praktik pungli, dari mulai menerapkan apel pagi hingga sistem antri bagi para pemohon. Meskipun saat ini masih ada Pungli, tapi setidaknya meminimalisir adanya percaloan dan praktik pungli. Saat ini tinggal kesabaran masyarakat karena semua pasti akan terlayani.
Calo luar tidak ada kerjasama orang dalam (Disdugcapil). Namun, jika masih ada PNS Disdugcapil yang masih melakukan praktik pungli, maka siap ditindak tegas, asal ada laporan riil yang dibikin secara hitam putih, siapa nama PNS itu dan kapan kejadiannya termasuk bukti fisik. “Bila perlu, saya antar langsung oknum PNS itu kepada Saber Pungli dan Kejaksaan sesuai kolidor hukum,” katanya.
Diakui, pemohon yang lewat bekalang itu karena menyangkut hajat hidup yakni kondisi  darurat dimana si pemohon perlu rujukan ke PBJS sementara dari BPJS juga harus rujukan ke RS Hasan Sadikin. Dalam hal ini, Disdukcapil harus bersikap kemanusian karena menyangkut nyawa yang harus segera ada pertolongan.**[yf saefudin]