Header Ads

Diduga bermasalah, Proyek Perumahan di Sumedang Bermasalah, Dibidik Polda Jabar

Kota, Koran Sumedang,
Dua proyek perumahan di Kabupaten Sumedang yang diduga bermasalah saat ini sedang ditangani Polda Jabar.

informasi yang  dihimpun, perkara tersebut ditangani Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar.

Malahan, beberapa orang terkit yakni pengembang dan sejumlah pegawai satuan kerja perangkat daerah (SKPD)  di lingkungan Pemkab Sumedang, ikut diperiksa guna proses penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan sejak 9 Nov 2017 tersebut, terkait dugaan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindakan pidana pencucian uang.

Penyelidikan perkara yang juga termasuk pencucian uang tersebut, didasari pengaduan dari masyarakat.

Perkara itu, masuk ke dugaan pasal 378 dan atau 372 KUHP serta pasal 3 UU RI no tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPP).

Dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media”, Rabu (25/7).

“Benar, kita sedang menangani perkara tersebut yang juga tahapannya masih dalam proses penyelidikan,” ucap Truno.

Sementara, Kasatpol PP Kab. Sumedang, Asep Sudrajat membenarkan persoalan tersebut.

“Kita pun ikut mengawasi terkait keberadaan proyek perumahan bersoal tersebut,” ucapnya.

Ditempat berbeda Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kab. Sumedang, R. Sonny mengatakan, pada 2016 pihaknya memberikan informasi ruang pembangunan perumahan Campernik di Kec. Tanjungsari yang sekarang bermasalah itu.

Bahkan, kata dia, pembangunannya pun sudah ada pengesahan site plan dari Pemerintah Kecamatan Tanjungsari.

Ia juga merasa heran,  seharusnya pengesahan site plan itu oleh Dinas PUPR melalui kahian teknis.

Diketahuinya, proyek tersebut sudah mengantongi IPPT yang dikeluarkan dinas perijinan.

Menurut Sonny, site plane, atau rencana tapak itu harus melalui Dinas PUPR.

“Kewenangan site plan itu hanya ada di Dinas PUPR. Fungsi site plan itu untuk mengatur lahan, pengendalaian dan sebagainya,” ucap Sonny.

Menurut informasi yang dihimpun, proyek perumahan campernik di Desa Jatisari, Kec. Tanjungsari itu, tahapan pembangunannya pada 2016.

Tak hanya itu, pengembang pun berencana membangun di Pamulihan dan sudah dilakukan pembebasan lahan.

Luas lahan yang digunakan perumahan Campernik di Tanjungsari mencapai 500 bata yang juga untuk perumahan sebanyak 40 unit.

Warga setempat, Andri mengatakan, sebelumnya warga menyetujui rencana pembangunan perumahan itu.

Mengutip informasi dari konsumen, Andri mengatakan, bahwa sesuai ketentuan jika per unit rumah disana dijual sekira Rp 105 Juta dengan kesepakatan tiga kali pembayaran.

Dalam perjalanannya, para konsumen merasa kecewa dengan alasan uang telah dibayarkan dan pembangunan pun tak selesai.

“Pembangunan tak tuntas, diantaranya ada yang prosesnya masih 50 persen, 30 persen dan ada beberapa unit yang pembangunannya sudah mencapai 80 persen,” kata Andri.

Jangankan surat bukti kepemilikan, kata dia, konsumen pun kesal mengingat pembangunan fisiknya tak rampung.

Tak ayal, kata dia, konsumen pun melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Jabar.**(F. Arif)