Resmi, Kejari Sumedang Tolak Permohonan Penangguhan Dicky Rubiana
Kota, KORAN SUMEDANG
Kejaksaan Negeri Sumedang resmi menolak surat permohonan penangguhan tersangka kasus Revitalisasi Pasar Wado, Dicky Rubiana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Sumedang, Lucky Maulana bahwa, pihaknya sudah membalas surat permohonan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mengenai permohonan penangguhan Dicky Rubiana.
"Surat permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan sudah di balas oleh pihak Kejari, intinya untuk kepentingan penyidikan, permohonan tersebut belum dapat dipenuhi." tuturnya pada Korsum diruang kerjanya, Rabu (25/7).
Lucky menambahkan, keputusan tersebut sebelumnya sudah melalui kajian dari tim penyidik. Dan tentunya hasil telaah.
"Intinya demi kepentingan penyidikan maka permohonan tersebut belum bisa kita penuhi," pungkasnya
Seperti diberitakan Korsum sebelumnya, bahwa Pemkab Sumedang mengajukan permohonan penangguhan untuk Dicky Rubiana yang merupakan tersebut kasus Revitalisasi Pasar Wado, dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,1 Miliar.
Sebelumnya Penjabat Bupati Sumedang, Sumarwan Soemarno menegaskan sudah menandatangi surat untuk permohonan penangguhan panahan Dicky Rubiana.
"Untuk surat penangguhan panahan saya sudah tanda tangani. Dan kalau sudah diberikan atau belumnya saya kurang tahu. Intinya kenapa kita mengajukan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan adalah pejabat yang aktif dan tentunya sangat saat ini masih dibutuhkan karena banyak pejabat kosong karena sudah pensiun," tuturnya saat dikonfirmasi Korsum di Rumah Dinas Bupati, Senin (23/7). ** Acep Shandy [Rafi Reyhan].
Kejaksaan Negeri Sumedang resmi menolak surat permohonan penangguhan tersangka kasus Revitalisasi Pasar Wado, Dicky Rubiana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Sumedang, Lucky Maulana bahwa, pihaknya sudah membalas surat permohonan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mengenai permohonan penangguhan Dicky Rubiana.
"Surat permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan sudah di balas oleh pihak Kejari, intinya untuk kepentingan penyidikan, permohonan tersebut belum dapat dipenuhi." tuturnya pada Korsum diruang kerjanya, Rabu (25/7).
Lucky menambahkan, keputusan tersebut sebelumnya sudah melalui kajian dari tim penyidik. Dan tentunya hasil telaah.
"Intinya demi kepentingan penyidikan maka permohonan tersebut belum bisa kita penuhi," pungkasnya
Seperti diberitakan Korsum sebelumnya, bahwa Pemkab Sumedang mengajukan permohonan penangguhan untuk Dicky Rubiana yang merupakan tersebut kasus Revitalisasi Pasar Wado, dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,1 Miliar.
Sebelumnya Penjabat Bupati Sumedang, Sumarwan Soemarno menegaskan sudah menandatangi surat untuk permohonan penangguhan panahan Dicky Rubiana.
"Untuk surat penangguhan panahan saya sudah tanda tangani. Dan kalau sudah diberikan atau belumnya saya kurang tahu. Intinya kenapa kita mengajukan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan adalah pejabat yang aktif dan tentunya sangat saat ini masih dibutuhkan karena banyak pejabat kosong karena sudah pensiun," tuturnya saat dikonfirmasi Korsum di Rumah Dinas Bupati, Senin (23/7). ** Acep Shandy [Rafi Reyhan].
Post a Comment