Header Ads

Banyak Temukan APK Melanggar Bawaslu Harap Timses Pahami Pemasangan APK

Kota, KORAN SUMEDANG
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang bersama Satpol PP, akhirnya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dimulai di sepanjang jalur by pass hingga ruas jalan protokol.

Menurut Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, Ade Sunarya mengatakan, pihaknya menertibkan APK karena telah melanggar aturan yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Sumedang.

"Sebelumnya Bawaslu telah melayangkan surat edaran 1 dan 2 kepada peserta pemilu agar menertibkan APK nya masing-masing. Sementara yang menjadi target penertiban kami adalah yang dipasang di zona, atribut partai seperti bendera, lalu zona-zona merah dilingkungan sarana ibadah, pendidikan dan Pemerintahan," tuturnya kepada sejumlah awak media di sela sela kegiatangiat penertiban APK, Selasa (4/12).

Lebih lanjut Ade mengatakan, peserta pemilu baik dari Partai Politik (Parpol), Caleg dan calon anggota DPD, saat ini masih belum memahami aturan pemasangan APK. Pasalnya dalam pemasangannya menggunakan jasa pihak ketiga.

"Disinyalir pihak ketiga ataupun tim sukses calon tidak dibekali pengetahuan tentang aturan pemasangan oleh calon itu sendiri maupun parpol. Padahal Bawaslu telah mensosialisasikan terkait hal tersebut sebelum melayangkan surat edaran. Untuk APK yang dipasang di pohon dengan dipaku, sehingga dikhawatirkan dapat merusak pohon itu sendiri. Tak hanya itu tiang listrik yang seharusnya steril dari APK dijadikan sandaran APK untuk bertengger di pinggir jalan. Dan saat ini kita akan tertibkan APK tersebut," tegasnya

Ade juga menegaskan, untuk APK yang sengaja dipasang di zona merah. Bawaslu tidak akan segan-segan menindak APK Caleg yang melanggar ketentuan tersebut.

"Ini termasuk pelanggaran administratif, jadi berhubung yang bersangkutan tidak kunjung mencopot sendiri APK-nya, terpaksa harus diberikan sanksinya yaitu dilakukan penertiban," pungkasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kasi Tibum Satpol PP Sumedang, Pepen Chaerudin mengatakan selain melanggar peraturan KPU dan Bawaslu, APK yang bertengger di jalanan ini juga melanggar Perda.

"Sepanjang itu melanggar Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggraan ketertiban umum kami harus menertibkannya, dan bukan hanya APK saja" pungkasnya ** [Acep Shandy].