Panwascam Sumsel Intens Pelototi Zona Pemasangan APK
Kota,Korsum
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sumedang Selatan sebagai petugas pengawasan di tingkat kecamatan menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan tentang pelanggaran pemilu. Mengingat saat ini tahapan kampanye sedang berlangsung dan alat peraga kampanye (APK) sudah di distribusikan kepada setiap pendukung calon. Namun dalam pemasangan APK, pihaknya sedang intens mengawasi hal tersebut.
Komisioner Panwascam Sumedang Selatan, Cecep Suryadi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan atau temuan dalam tahapan kampanye. Mengingat saat ini para calon sedang melakukan tahap konsolidasi internal.
"Saat ini kan para calon sedang intens ke titik terluar daerah, dengan silaturahmi atau pertemuan dengan tokoh masyarakat, show up ke para pemilih, pertemuan tertutup. Jadi kalau kampanye dalam skala besar kami belum menemukan adanya laporan," tutur Cecep, saat ditemui Korsum, di sekretariat Panwascam Sumedang Selatan, Lingkungan Cipameungpeuk, Kamis (15/5).
Dikatakan Cecep, dari segi APK, pihaknya sudah mendapat temuan dari para anggota di lapangan, yaitu mengenai ukuran APK dan titik-titik yang tidak masuk pada zona pemasangan.
Untuk ukuran APK sudah diatur oleh KPU yang paling besar adalah ukuran 4x7 meter. Namun ternyata anggota kami dilapangan menemukan APK yang melebihi ukuran tersebut, yaitu billboard dari pasangan nomor urut satu, itu kan sebenarnya itu tidak boleh," katanya
Selain itu, lanjut Cecep, dalam pelanggaran APK tersebut bisa saja dijatuhi sanksi berupa teguran sampai penertiban.
"Dari segi sanksi itu masuk sanksi administrasi, namun administrasi secara etis, artinya ya apakah harus menabrak aturan di titik jalan protokol seperti itu," sebut Cecep, yang juga seorang PNS di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang ini.
Kendati demikian, lanjut Cecep, dirinya mengaku kesulitan untuk menindak dan mencegah pemasangan APK dalam skala besar. Mengingat hal itu bukanlah kewenangannya.
"Meskipun memang melanggar, sulit bagi kami untuk menertibkan APK tersebut, sebab itu kewenangannya ada di Satpol PP. Tugas kami hanya merekomendasikan, lebih lagi jika memang kami mempunyai wewenang toh kita tidak punya tenaga yang bisa manjat billboard setinggi dan sebesar itu," tukasnya.
Cecep juga menambahkan, untuk menertibkan APK yang besar, pihaknya juga tidak punya anggaran untuk membayar orang yang mengerjakannya. Terlebih selain harus berkoordinasi dengan Satpol PP, kontrak dengan vendor iklan billboard pun terkesan menyulitkan.
"Lebih lagi Satpol PP jika kami sudah rekomendasikan, tapi pihak Satpol PP tidak punya anggaran ya gimana lagi. Disamping anggaran dan tenaga, kontrak dengan vendor billboard tersebut masih berjalan, saya tidak tahu sampai kapan. Namun terlepas dari itu, menurut hemat kami memang suatu pelanggaran dari sisi etika," jelasnya.
Dilain tempat, Cecep juga menyebutkan terdapat sejumlah temuan di tempat yang tidak ditentukan. Pasalnya di titik tersebut oleh KPU tidak diatur bahwa daerah tersebut boleh dipasang APK, dengan pertimbangan terdapat sarana pendidikan.
"Selain billboard, Panwascam Selatan juga kesulitan menertibkan alat peraga sosialisasi di sekitar Dusun Lebak Huni, Kel. Pasanggrahan, Kecamatan Sumedang Selatan. Bahkan kami pernah menertibkan beberapa APK disana bersama Pol PP, namun setelah ditertibkan malah semakin banyak yang dipasang dari sebelumnya," ucapnya
Oleh sebab itu, guna memaksmialkan tingkat pengawasan di wilayah hukum Panwascam Sumedang Selatan, pihaknya hari senin mendatang akan menggelar pertemuan unsur Muspida dan tokoh masyarakat beserta seluruh anggota PPL.
Dimintai tanggapannya kasatpol PP mengaku belum ada laporan dari panwas terkait dengan masalah APK. Jika ada pasti akan ditindaklanjuti. “Sejauh ini kami belum menerima surat dari panwas terkait pelanggaran pemasangan APK, dan jika ada maka kami akan menertibkannya,” jelasnya, Jumat (17/3), di ruang kerjanya.**[F.Arif]
Post a Comment