Header Ads

Rumah Sakit Berlian Kasih Dinkes : Ijin Operasional Akan Terbit Ketika Sudah Layak


Kota, KORAN SUMEDANG
Informasi yang dihimpun Koran Sumedang, meski ijin pendirian bangunan rumah sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Ijin Lingkungan, Amdal Lingkungan, Andalalin, serta IMB sudah dikantonginya beberapa tahun lalu, namun diduga pihak rumah sakit Berlian Kasih belum memiliki feasibilty study (Study kelayakan).
Pasalnya, Pedoman Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit ini agar dalam mendirikan atau mengembangkan rumah sakit dapat mendeterminasi fungsi layanan yang tepat dan terintegrasi, sehingga sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang diinginkan, kebudayaan daerah setempat, kondisi alam daerah setempat, lahan yang tersedia dan kondisi keuangan manajemen Rumah sakit
Pedoman Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit ini juga, akan dijadikan dasar acuan dalam mewujudkan Rencana Pembangunan dan Pengembangan suatu Rumah Sakit agar baik dan benar yang akan menjadi acuan bagi pengelola rumah sakit maupun bagi konsultan perencana, sehingga masing-masing pihak dapat memiliki persepsi yang sama. Pedoman ini akan menjelaskan langkah-langkah atau proses yang perlu dilakukan dalam menyusun suatu Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit dengan mekanisme Feasibilty study, master plane dan IMB.
Dikonfirmasi Koran Sumedang, Selasa (24/7), pihak Rumah Sakit (RS) Berlian Kasih tidak bisa ditemui. Menurut kepala keamanan, bahwa pemilik rumah sakit Berlian Kasih sedang tidak ada di Sumedang, namun apa yang akan dikonfirmasikan akan disampaikan kepada pimpinannya (pemilik rumah sakit).
Dikatakan Kepala seksi Kesehatan Primer dan Tradisioanal pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang H. Aan Sugandi, terkait dengan ijin RS Berlian Kasih hingga saat ini pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang baru mengeluarkan ijin pendirian bangunan saja.
“Dinas Kesehatan baru mengeluarkan ijin pendirian bangunan rumah sakit dari pemilik, tapi bukan ijin operasional karena harus dilakukan visitasi, kemudian persyaratan persyaratannya pun harus masuk dulu. Persyaratan tersebut yang baru selesai itu hanya Amdalalin saja, sementara persyaratan yang lainnya belum selesai,” jelasnya, saat dikonfirmasi Koran Sumedang, Selasa (24/7), melalui telepon genggamnya.
RS Berlian Kasih itu, kata H.Aan, sudah dibangun menyangkut ijinnya dari perijinan, namun soal ijin operasional, maka Dinas Kesehatan yang mengeluarkannya dan hingga saat ini, ijin opersional belum dikeluarkan, dari mulai SDM, alat kesehatan itu sudah ditentukan dalam aturan Permenkes Nomor 56.
Adapun menyikapi soal Fungsi dari Feasibilty Study (FS) rumah sakit itu untuk bisa melakukannya operasional pelaksanaan rumah sakit, bahkan berdasarkan kebijakan bu Retno saat itu, RS Berlian Kasih itu sampai diarahkan kelas tipe C, berdasarkan permenkes harus terpenuhi enam pelayanan kesehatan spesialistik, secara prosedur untuk rumah sakit yang datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang yang bersangkutan mengajukan untuk dilakukannya operasional rumah sakit itu dengan memenuhi kriteria kriteria yang sudah kami siapkan, salah satunya persyaratan alkes dan sebagainya,”ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, H. Ade Setiawan, bahwa pihak perijinan akan mengeluarkan ijin yang dibutuhkan setelah segala sesuatunya sudah dilampirkan, dan terkait ijin RS Berlian Kasih ijinnya sudah dikeluarkan beberapa tahun lalu.
“Pihak perijinan sudah lama mengeluarkan ijin RS Berlian Kasih itu, dan IMB-nya pun sudah ada. Sebelum IMB dikeluarkan maka rekomendasi yang terkait sudah ditempuh dan dilengkapi seperti Amdal/UPL/UKL, Andalalin. Dan itu sudah ditempuh oleh pihak RS Berlian Kasih. Adapun terkait soal ijin operasional dan feasibility study menjadi urusan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang,” katanya.**[Dady]